Selamat Datang di Portal Resmi Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan

Kamis, 27 Maret 2014

SOSIALISASI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TP 2013/2014

Kepada Yth.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan
Dimohon dengan hormat kehadirannya dengan ketentuan sebagai berikut :

Hari : SELASA
Tanggal : 01 April 2014
Pukul : 08.30
Tempat : Aula Kankemenag Kab. Pacitan
Acara : Sosialisasi US/ UM Tahun Pelajaran 2013/2014

Demikian untuk menjadikan maklum

_SEKSI PENDMA_

Senin, 24 Maret 2014

VERIFIKASI NISN DAN PENGAJUAN NISN BARU



Nomor         :   Kd.15.1/2/PP.00/367/2014                               Pacitan, 24 Maret 2014
Lampiran     :   -,- lembar
Hal               :   Verval NISN dan Pengajuan NISN Baru

 Kepada Yth. :
Kepala Madrasah Negeri dan Swasta
Se-Kabupaten Pacitan

di
PACITAN

 Menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor Kw.15.2/5/PP.00/835/2014 tanggal 17 Maret 2014 perihal sebagaimana pokok surat, dimohon agar Saudara memerintahkan operator EMIS untuk melakukan verifikasi/mengecek Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di alamat http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data (pencarian berdasarkan NISN atau berdasarkan nama lengkap, tempat lahir dan tanggal lahir).
 Selanjutnya bilamana NISN siswa Madrasah tersebut tidak masuk (contoh terlampir), maka harap didaftarkan ulang bersama dengan anak yang belum punya NISN melalui form EMIS 2013 (download di blog pendma), mohon dibaca petunjuknya terlebih dahulu.
Data pengajuan NISN di CD-kan dan segera dikirim ke Seksi Pendma sebelum tanggal 04 April 2014.



                                                                                a.n. Kepala 
                                                                                        Kasi Pendma 

                                                                                        ttd
                                                                                        
                                                                                        M. NURUL HUDA, M.Pd 
                                                                                        NIP. 196809182000031004



LAMPIRAN
1. Surat Kemenang Kab. Pacitan
2. Contoh NISN yang telah terbit
3. Contoh NISN yang bermasalah
4. Form Isian Pengajuan NISN MI
5. Petunjuk Pengisian MI
6. Form Isian Pengajuan NISN MTs
7. Petunjuk Pengisian MTs
8. Form Isian Pengajuan NISN MA
9. Petunjuk Pengisian MA

DNT CALON PESERTA UJIAN MADRASAH TINGKAT MI

Kepada Yth.
Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Swasta
Se- Kab Pacitan
 
Berikut kami sampaikan Daftar Peserta Ujian Madrasah Tingkat Madrasah Ibtidaiyah Tahun Pelajaran 2013/2014.
Dimohon untuk ditandangani Kepala Madrasah dan di stempel lembaga, kemudian harap disetorkan ke Seksi Pendma paling lambat hari Jumat tanggal 28 Maret 2014
Demikian untuk menjadikan maklum

_SEKSI PENDMA_

Jumat, 14 Maret 2014

DOMNIS UN,US SMP_SMA 2014

Dengan Hormat,
 
Bersama ini kami kirimkan DOMNIS UN,US SMP_SMA 2014.
 
Terimakasih

SILAHKAN DOWNLOAD DISINI

Kamis, 13 Maret 2014

SURAT EDARAN TENTANG PASFOTO MEMAKAI JILBAB

Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan dari beberapa Madrasah dan Daerah tentang pemakaian Jilbab dalam pasfoto bagi siswi madrasah, maka dipandang perlu disampaikan kembali surat edaran dari Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Nomor Dt.II.I/PP.00/J/3/03 tanggal 21 Februari 2003, yang isinya  Bagi siswi Madrasah diperbolehkan menggunakan pasfoto dengan memakai jilbab untuk kelengkapan administrasi pendidikan, seperti Surat Tanda Tamat Belajar , Rapor, dan penerimaan siswa baru.

DOWNLOAD DISINI

Rabu, 05 Maret 2014

DAFTAR NOMINATIF SEMENTARA CALON PESERTA UJIAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Kepada Yth.
Kepala MADRASAH IBTIDAIYAH Negeri dan Swasta
Se-Kab. Pacitan

Berikut kami sampaikan Daftar Nominatif Sementara Calon Peserta Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2013/2014. File DNS bisa didownload dibawah atau bisa mngambil printout DNS ke Pengawas PAI Kecamatan

Dimohon dengan hormat untuk memeriksa kembali Nomor Induk, NISN, Nama Peserta, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Orang Tua.
  • Dasar acuan adalah AKTA KELAHIRAN;
  • Jika terdapat kesalahan : Coret dengan TINTA MERAH dan dibenarkan disampingya, diparaf wali kelas, tandatangani Kepala Madrasah dan stempel madrasah dan segera laporkan ke Seksi Pendidikan Madrasah sampai dengan 10 Maret 2014
  •  Bila sudah benar (tidak ada kesalahan) tidak perlu menyetorkan ke Pendma.

Demikian atas perhatiannya disampaikan terimakasih

_Seksi Pendma_

DNS silahkan download
DNS_040314

SK PENETAPAN BSM TK. MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2013/2014

KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN
NOMOR : Kd. 15.1/2/PP.00/ 315 /2014
TENTANG

PENETAPAN SISWA PENERIMA PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM)
TINGKAT MI, MTs, DAN MA
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
PERIODE JANUARI – JUNI 2014

KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN

Menimbang : a. Bahwa dalam rangka mendukung penuntasan program wajib belajar pendidikan 9 ( sembilan ) tahun dan mendukung Program rintisan Wajib Belajar Menengah dua belas tahun serta mencegah siswa putus sekolah, maka perlu diberikan bantuan kepada siswa miskin tingkat MI, MTs dan MA Swasta melalui Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk MI, MTs dan MA;
b. Bahwa untuk merealisasikan program dimaksud pada diktum (a), dipandang perlu menetapkan alokasi berikut besar dana yang akan dibantukan kepada siswa di masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan;

Mengingat : 1. Undang - Undang RI No : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;
2. Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor : 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilyah Dep.Agama Provinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota;
6. Undang-Undang RI No : 6 Tahun 2004 tantang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2005;
7. Peraturan Menteri Agama RI No : 3 Tahun 2006 tentang Tata Kerja Struktur Orghanisasi Departemen Agama;
8. Peraturan Direktur Jendral Perbendaharaan Nomor: PER-07PB/2005 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran melalui Mekanisme Pemberian Kuasa Pengguna Anggaran;

Memperhatikan : Daftar Isian Anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2014 Tanggal 12 Desember 2013 Nomor:025.04.2.299158/2014

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PACITAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI PROGRAM BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2013/2014;

Pertama : Menetapkan Siswa Penerima Program Bantuan Siswa Miskin ( BSM ) bagi siswa madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan Semester II Tahun Pelajaran 2013/2014 kepada MI Rp.225.000,-siswa/semester, MTs Rp.375.000,-siswa/semester. dan MA Rp.500.000,- siswa/semester.

Kedua : Pembayaran Bantuan Miskin (BSM) dimaksud melalui Kantor Bank Negara Indonesia sesuai dengan Kuota masing-masing dengan jenjang pendidikan yaitu MI, MTs dan MA Swasta sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan ini;

Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keempat : Surat Keputusan ini disampaikan kepada:
1. Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI di Jakarta
2. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
3. Kepala Cabang Bank Negara Indonesia
4. Kepala MI, MTs, MA Swasta se Kabupaten Pacitan


Ditetapkan di : Pacitan
Pada tanggal : 4 Maret 2014

Kepala Kantor KementerianAgama
Kabupaten Pacitan

ttd

H.Zuhri,M.Si
NIP. 196508032000031001


LAMPIRAN SILAHKAN DOWNLOAD
Kuota Madrasah

PELAKSANAAN BSM TAHUN 2014

Nomor : Kd. 15.1/2/PP.00/314/2014                                  Pacitan, 4 Maret 2014
Lamp : 6 (enam) lembar
Hal : Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) Tahun 2014

Kepada Yth.
1.Kepala MI Negeri & Swasta
2.Kepala MTs Negeri & Swasta
3.Kepala MA Negeri & Swasta

Menindaklanjuti surat Pgs. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Nomor Kw.15.2/4/PP.04/629/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014, bersama ini mohon bantuan Kepala Madrasah melakukan langkah-langkah dan menyetorkan data sebagai berikut:
1. Mendata siswa-siswi di Madrasah Saudara untuk ditetapkan sebagai siswa calon /daftar siswa penerima BSM 2014.
2. Memperhatikan dan memprioritaskan siswa penerima KPS/Kartu BSM agar tidak terjadi kekurangan.
3. Mohon memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Program BSM tahun 2014 diprioritaskan kepada:
1) Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial(KPS)/Kartu BSM dan telah ditetapkan sebagai penerima BSM tahun 2013;
2) Siswa anggota Rumah Tangga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS)/Kartu BSM dan belum ditetapkan penerima BSM tahun 2013;
b. Apabila kuota masih tersedia,Kepala Madrasah bersama Komite madrasah dapat mengusulkan siswa lain yang dianggap pantas dan berhak mendapatkan BSM,dengan kriteria:
1) Orang tua siswa terdaftar sebagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
2) Siswa yang berasal dari pantai sosial/panti asuhan yang dikelola oleh Kementerian Sosial;
3) Siswa korban musibah bencana alam;
4) Rumah Tangga Pemegang Surat Keterangan Tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa; atau
5) Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;atau
6) Yatim dan/atau Piatu; atau
7) Pertimbangan lain ( misal kelainan fisik,korban musibah berkepanjangan dan siswa berasal dari rumah tangga miskin dan memiliki lebih dari 3 (tiga) orang bersaudara yang berusia dibawah 18 tahun)
c. Madrasah Negeri dan Swasta agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Memberitahukan kepada siswa yang orang tuanya memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) supaya segera melaporkan ke madrasah.Setiap Kepala Rumah Tangga yang memiliki KPS,semua anak-anaknya masih sekolah berhak menerima BSM;
2) Mendata siswa yang orang tuanya memiliki KPS (form BSM 03);
3) Mendata siswa yang orang tuanya tidak memiliki KPS tetapi diprioritaskan untuk diusulkan sebagai calon penerima BSM (form BSM 04);
4) Menyetorkan seluruh salinan form BSM-01 (swasta) dan BSM-01A (negeri),BSM-02,BSM-03,BSM-04,BSM-05 beserta KPS/KCP BSM,/kartu PKH/Persyaratan pendukung ke Bagian Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir hari Kamis,13 Maret 2014 dijilid rangkap 2 (dua) diurutkan berdasar urutan SK dan soft copy dalam bentuk CD.Penyetoran data lewat batas akhir tidak akan diproses. Semua form kami up load di Pendmakabpacitan.blogspot.com. Mohon untuk tidak merubah,menambah cel yang sudah ada.
5) Khusus Madrasah Negeri selain point 4) diatas menyetorkan BSM -01A,02,03,04,05 dalam bentuk soft copy konsideran SK yang sudah ditandatangani dan distempel (discan) dan lampiran SK (dalam bentuk excel) dalam bentuk CD.
6) Untuk pembukaan buku rekening BSM kolektif melalui Kankemenag Kab.Pacitan dengan menyetorkan 1 (satu)lembar;
a. Fotocopy KTP Bapak/Ibu (MI,MTs Swasta)
b. Fotocopy Akta kelahiran (MI,MTs Swasta )
c. Fotocopy Kartu Keluarga (MI,MTs Swasta)
d. Fotocopy KTP dan diberi nama Ibu kandung (MA Swasta)
7) Untuk penyaluran dana BSM semester II tahun pelajaran 2013/2014 (periode Januari-Juni 2014) dengan unit cost MI=Rp.225.000,- MTs=Rp.375.000,- dan MA=Rp.500.000,-
8) Dalam pelaksanaan BSM agar mengacu pada Buku Petunjuk Teknis BSM Tahun 2014 telah kami upload di Pendmakabpacitan.blogspot.com

Demikian atas kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

a.n.Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

ttd

M.Nurul Huda ,M.Pd
NIP. 196809182000031004


Tembusan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.
 
BERIKUT LAMPIRAN SILAHKAN DOWNLOAD

SOSIALISASI PELAKSANAAN BSM 2014

Nomor : Kd. 15.1/2/PP.00/313/2014              Pacitan, 4 Maret 2014
Lamp : -
Hal : Undangan

Kepada Yth.
1.Kepala MI Negeri & Swasta
2.Kepala MTs Negeri & Swasta
3.Kepala MA Negeri & Swasta

Menindaklanjuti surat Pgs. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Nomor Kw.15.2/4/PP.04/629/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2014, bersama ini mohon bantuan Kepala Madrasah untuk hadir dengan ketentuan sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Jumat, 7 Maret 2014
Pukul : 08.00 WIB s.d selesai (MI Negeri & Swasta)
            13.00 WIB s.d selesai (MTs,MA Negeri & Swasta)
Tempat : Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan
Acara : Sosialisasi Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin (BSM) 2014
Catatan : Mohon hadir tepat waktu dan tidak bisa diwakilkan.
Demikian atas kerjasamanya yang baik disampaikan terima kasih.

a.n.Kepala
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah

ttd

M.Nurul Huda ,M.Pd
NIP. 196809182000031004

Tembusan:
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan.